PP Kehutanan Hambat Investasi Perkebunan
Jumat, 05 Maret 2010 – 18:09 WIB
Kemudian, PP yang bermaksud mengoreksi aturan sebelumnya harus menghargai dan menghormati kelangsungan usaha dan izin usaha di bidang perkebunan yang dikeluarkan periode tahun 1999-2006. "Sesungguhnya, kesalahan kebijakan berada di Kementerian Kehutanan," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Djasarmen Purba, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 10 Tahun 2010
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif & Solutif
- Pelindo Segera Rilis Layanan Marina Kelas Dunia di Pelabuhan Benoa
- Inacraft Oktober 2024 di Hari ke-2, UMKM Pertamina Raih Transaksi Lebih Dari Rp 1 Miliar
- Pemerintah Diyakini Mampu Mendorong Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati
- Siap-Siap! Tarif Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung Bakal Naik
- Tips dari PrismaLink Menghindari Penipuan Transaksi Online