PP Kehutanan Hambat Investasi Perkebunan
Jumat, 05 Maret 2010 – 18:09 WIB
Kemudian, PP yang bermaksud mengoreksi aturan sebelumnya harus menghargai dan menghormati kelangsungan usaha dan izin usaha di bidang perkebunan yang dikeluarkan periode tahun 1999-2006. "Sesungguhnya, kesalahan kebijakan berada di Kementerian Kehutanan," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Djasarmen Purba, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 10 Tahun 2010
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru