PP Kesehatan Dinilai Merugikan Pengusaha, APINDO Temui Menkes
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah menemui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan ini tengah menjadi sorotan lantaran banyaknya pasal yang dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengungkap setelah bertemu Budi, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.
"Jadi dalam diskusi kami, Menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih lanjut," ujarnya.
Pihaknya memahami bahwa PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat karena berkaitan dengan aspek kesehatan seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Pemerintah menerapkan aturan tersebut demi memaksimalkan upaya pembatasan kandungan GGL di pangan olahan maupun siap saji.
Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan tersebut benar akan memberi dampak yang diinginkan atau tidak.
"Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data karena kami melihat pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa membantu," imbuhnya.
Pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan tersebut benar akan memberi dampak yang diinginkan atau tidak.
- Pertamina Dorong Ribuan UMKM Perempuan untuk Berkarya Lewat Program PFpreneur
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan 2 Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat Selama Dua Pekan
- Bea Cukai Genjot Ekspor di Daerah Ini Lewat Langkah Kolaboratif dengan Berbagai Instansi
- Bank Jago Beri Kiat untuk Pelaku Usaha Mengelola Keuangan di Bulan Ramadan
- Soal Aturan Terbaru PPh 21 DTP, Mekari Soroti Aspek Penting Bagi Pelaku Usaha
- BigSocial Hadirkan Fitur Canggih, Bisa Pantau Tren Terkini Secara Tepat Waktu