PP LBH Ansor Desak Pemerintah Tidak Membiarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali

PP LBH Ansor Desak Pemerintah Tidak Membiarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus meningkat menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak, termasuk PP LBH Ansor. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus meningkat menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak, termasuk Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Ansor (PP LBH Ansor).

Organisasi ini mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk lebih aktif dalam memfasilitasi korban PHK agar mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut PP LBH Ansor, para pekerja yang terkena PHK memiliki hak yang seharusnya dijamin oleh pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Terdapat tiga hak utama yang wajib diterima oleh karyawan yang terkena PHK, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

“Pemerintah harus hadir memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK benar-benar terealisasi. Jangan sampai mereka tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga hak-hak yang seharusnya mereka terima,” ujar PP LBH Ansor dalam pernyataannya.

Selain itu, PP LBH Ansor juga menyoroti pentingnya pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya dipermudah bagi korban PHK.

Mereka juga menekankan bahwa korban PHK seharusnya tetap bisa mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga enam bulan tanpa perlu membayar iuran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menjalankan fungsinya dengan baik. Korban PHK tidak boleh dipersulit dalam mendapatkan hak mereka, terutama di saat kondisi ekonomi mereka sedang sulit,” lanjut pernyataan PP LBH Ansor.

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus meningkat menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak, termasuk PP LBH Ansor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News