PP LBH Ansor Desak Pemerintah Tidak Membiarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali

PP LBH Ansor Desak Pemerintah Tidak Membiarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus meningkat menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak, termasuk PP LBH Ansor. Foto: source for jpnn

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR), terutama bagi mereka yang mengalami PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang terkena PHK dalam periode tersebut masih berhak menerima THR.

“Korban PHK berhak mendapatkan THR jika PHK terjadi dalam rentang 30 hari sebelum hari raya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan diawasi agar tidak ada pengusaha yang mencoba lari dari tanggung jawab,” tegas PP LBH Ansor.

Di samping memastikan hak-hak korban PHK terpenuhi, PP LBH Ansor juga mendesak pemerintah untuk segera memfasilitasi mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka menekankan pentingnya pemerintah menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan akses pelatihan keterampilan agar para pekerja dapat kembali bersaing di pasar tenaga kerja.

“Kita tidak boleh membiarkan korban PHK menjadi korban untuk kedua kalinya akibat ketidakhadiran negara dalam melindungi mereka. Hak-hak mereka harus ditegakkan, dan pemerintah harus proaktif dalam memberikan solusi atas persoalan ini,” pungkas pernyataan PP LBH Ansor.

Dengan tekanan yang semakin meningkat dari berbagai pihak, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan para pekerja yang terkena PHK tidak semakin terpuruk dalam kondisi ekonomi yang sulit.(ray/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus meningkat menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak, termasuk PP LBH Ansor.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News