PP Manajemen ASN Belum Terbit, Surat Perintah Kerja Berakhir Desember, Honorer Cemas
jpnn.com - JAKARTA - Ribuan honorer cemas menjelang tutup tahun 2023. Banyak dari mereka yang masa kontak kerjanya berakhir Desember 2023, sementara PP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hingga akhir tahun ini belum juga terbit.
"Kami honorer non-K2 harap-harap cemas, apalagi jumlah honorer K2 masih banyak yang harus dituntaskan juga," kata Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) Sutrisno kepada JPNN.com, Kamis (21/12).
Menurut Sutrisno, jika honorer K2 masih banyak, otomatis non-K2 tidak bisa dituntaskan pada 2024 mendatang.
Dia mengungkap fakta mengejutkan soal keberadaan honorer yang ternyata gajinya belum dialokasikan di APBD 2024.
Honorer tendik yang sumber gajinya dari bantuan operasional sekolah (BOS) bisa tenang, karena gajinya sudah diperhitungkan di BOS 2024.
"Yang masih menjadi tanda tanya, honorer tendik yang gajinya bersumber dari APBD.Banyak daerah belum menganggarkan di APBD 2024," ungkapnya.
Menurut Sutrisno, belum adanya perpanjangan surat perintah kerja dan belum dimasukkannya gaji ke APBD, maka honorer pun khawatir akan dirumahkan.
Sutrisno mengatakan bahwa memang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah menerbitkan surat edaran agar pemerintah daerah (pemda) tidak memberhentikan honorer.
Honorer cemas karena PP Manajemen ASN belum terbit, dan surat perintah kerja berakhir Desember 2023.
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot