PP Manajemen ASN Tidak Mengatur Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Ternyata

jpnn.com - JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang saat ini masih di tingkat perumusan, kemungkinan besar tidak banyak mengatur mengenai PPPK Part Time atau paruh waktu.
Semula, PP Manajamen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 digadang-gadang akan mengatur segala hal teknis pengangkatan honorer jadi PPPK.
Termasuk, mengatur kriteria honorer apa saja yang akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan siapa saja yang bakal mendapat tiket PPPK Part Time.
Penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas di sela Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1), memperjelas bahwa PP Manajemen ASN tidak mengatur secara mendetail pengangkatan sebagian honorer jadi PPPK Part Time.
Menteri Anas menjelaskan beberapa aspek yang akan diangkat di RPP Manajemen ASN, di antaranya terkait digitalisasi manajemen ASN, pengembangan karier ASN yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Selain itu, reformulasi sistem penggajian, evaluasi kinerja ASN yang lebih efektif, simplifikasi jabatan, hingga fleksibilitas sistem rekrutmen.
Disebutkan juga setidaknya 5 pokok atau hal strategis yang diatur di RPP Manajemen ASN, seperti dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB, yakni:
Pertama, perencanaan dan pengadaan ASN, termasuk penataan tenaga non-ASN.
Makin jelas bahwa PP Manajemen ASN tidak akan mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time, begini alasannya.
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman