PP Manajemen ASN Tidak Mengatur Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Ternyata

PP Manajemen ASN Tidak Mengatur Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Ternyata
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto saat Raker bersama Komisi II DPR RI, Rabu (17/1), membahas PP Manajemen ASN terkait penyelesaian masalah honorer. Foto: Ricardo/JPNN.com

Rancangan PP Manajemen ASN memuat fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN termasuk di dalamnya mengatur terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN berdasarkan data BKN sampai dengan Desember 2024.

Kedua, simplifikasi jabatan ASN. Jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.

Ketiga, digitalisasi manajemen ASN. RPP Manajemen ASN akan mendorong perubahan pola pikir dan penerapan platform digital bagi ASN.

Keempat, pengelolaan kinerja ASN. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi.

Kelima, Rancangan PP Manajemen ASN mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan. RPP ini memberi kemudahan akses belajar bagi ASN.

Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time

Pada kesempatan yang sama, Azwar Anas juga menjelaskan mengenai mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK.

Honorer yang sudah masuk database BKN akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.

"Insyaallah semua honorer yang masuk pendataan BKN dan telah terverifikasi validasi oleh BPKP akan diangkut dalam PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," kata Menteri Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (17/1).

Makin jelas bahwa PP Manajemen ASN tidak akan mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time, begini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News