PP Manajemen PNS Cegah Serbuan TNI dan Polri

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta pemerintah menaati Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS yang sudah ditetapkan pada Apri lalu.
Salah satu aturan dalam PP itu adalah tidak mengizinkan alih status TNI/Polri ke jabatan sipil.
"PP Manajemen PNS dibuat untuk menertibkan mekanisme penempatan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Selama ini, pengisiannya kan nggak fair dan intervensinya terlalu kuat. Dengan PP 11/2017 itu, aturan mainnya lebih diperketat jadi tidak bisa seenaknya," ungkap Komisioner KASN Tasdik Kinanto di Jakarta, Jumat (18/8).
Sementara itu, Ketua KASN Sofyan Effendi mengatakan, keluarnya PP Manajemen PNS membuat TNI dan Polri tidak bisa leluasa menjadi pejabat tinggi di instansi sipil.
Mereka harus pensiun terlebih dahulu. Setelah itu, mereka bisa ikut melamar bersama yang lainnya.
"Ada beberapa alasan mengapa aturannya diperketat. Salah satunya ingin melindungi karier PNS sipil. Selain itu juga mencegah intervensi atau serbuan prajurit TNI dan Polri di instansi sipil. Jadi, tidak ingin mengulang masa lalu," terangnya.
Walaupun begitu, tambah Tasdik, ada beberapa instansi sipil yang bisa diisi prajurit TNI/polri sebagaimana tercantum dalam UU TNI dan UU Polri.
Misalnya, kepala Basarnas, kepala BNN, Polhukam, dan lain-lain.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta pemerintah menaati Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS yang sudah ditetapkan pada
- Sinergi TNI-Polri di Tanjung Priok, Pemasangan Baliho Imbauan Kamtibmas saat Ramadan
- TNI Duduki Jabatan Sipil, Sistem Merit di Kementerian Pasti Rusak
- Kemenhan Tetapkan 787 PNS dan PPPK Jadi Komponen Cadangan, Untuk Apa?
- Komitmen Kapolri dan Panglima TNI Tindak Oknum Penyerang Polresta Tarakan Diapresiasi
- Iwakum Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI
- Ternyata Prajurit TNI di Daerah Dapat Jatah Motor Listrik