PP Manajemen PNS Cegah Serbuan TNI dan Polri
Jumat, 18 Agustus 2017 – 18:14 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Namun, sesuai PP 11/2017, batas usia pensiunnya tetap merujuk pada ketentuan TNI/Polri.
"Jadi, mereka BUP-nya tidak 60, tetapi sama dengan BUP TNI/Polri. Memang harus diatur pola karier untuk sipil dan aparat keamanan. Masing-masing punya undang-undangnya sendiri," tandasnya. (esy/jpnn)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta pemerintah menaati Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS yang sudah ditetapkan pada
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia