PP Manajemen PPPK Bisa Menghapus Polemik Selama Ini
jpnn.com, JAKARTA - Partai NasDem menilai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki banyak keuntungan.
Aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo ini akan membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer untuk menjadi ASN.
Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan, aturan ini juga menghapus polemik tenaga honorer yang bisa dijadikan bahan politisasi.
“PP 49 tahun 2018 ini merupakan terobosan penting yang dilakukan Jokowi untuk bisa meredam polemik terkait dengan pengangkatan dan rekrutmen tenaga honorer, semoga dengan PP semua pihak bisa melihat kesungguhan dan keberpihakan pemerintah," kata Willy dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/12).
Selain untuk menyelesaikan tenaga honorer, PP 49 tahun 2018 ini juga dimaksudkan menjadi payung hukum untuk merekrut para profesional ataupun diaspora masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibandingkan CPNS.
“Kami ketahui bersama bahwa penerimaan CPNS dan tenaga honorer selalu menjadi polemik berkepenjangan dari tahun ke tahun. Tidak jarang juga dijadikan bahan politik bagi kelompok oposisi pemerintah. Maka dengan PP ini. Kami berharap honorer birokrasi dan profesional yang masuk birokrasi bisa fokus mengabdi untuk negara," jelas Willy. (tan/jpnn)
PP 49 tahun 2018 ini merupakan terobosan penting yang dilakukan Jokowi untuk bisa meredam polemik terkait dengan pengangkatan dan rekrutmen tenaga honorer.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- Bertemu Wamendikdasmen, Forum ASN PPPK Ajukan 10 Permintaan, Semoga Dikabulkan
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep