PP Manajemen PPPK Dianggap Merugikan Honorer, GTKHNK 35+ Minta Revisi

jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 tidak serta merta diterima oleh guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+).
Begitu pula dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Menurut Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho,, mereka sangat layak diangkat menjadi PPPK dan tidak perlu dipersulit.
"Kami menuntut perlu ada perubahan PP Manajemen PPPK," ujar Sigid kepada JPNN.com, Senin (26/4).
Revisi itu harus memasukkan pasal-pasal terkait pengangkatan PPPK bagi guru dan honorer nonkategori usia 35 plus dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang dengan mempertimbangkan lama pengabdian. Apalagi saat ini tenaga kependidikan (tendik) belum terakomodir di dalamnya.
Selain itu, alokasi gaji serta tunjangan PPPK juga harus dipertegas, termasuk regulasi mengenai pemutusan hubungan kerja dan perpanjangan kontrak.
"Guru dan tendik di sekolah negeri itu identik dengan PNS, kenapa mesti diarahkan pada PPPK dengan sistem kontrak layak swasta," ujar Sigid.
Berikutnya, dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu dimasukkan pasal yang mengatur tentang pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi ASN melalui jalur khusus.
PP Manajemen PPPK dinilai merugikan honorer 35 tahun ke atas sehingga harus direvisi.
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Mencari Pegawai Cerdas & Berkarakter Kuat
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK