PP Manajemen PPPK Dianggap Merugikan Honorer, GTKHNK 35+ Minta Revisi
jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 tidak serta merta diterima oleh guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+).
Begitu pula dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Menurut Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho,, mereka sangat layak diangkat menjadi PPPK dan tidak perlu dipersulit.
"Kami menuntut perlu ada perubahan PP Manajemen PPPK," ujar Sigid kepada JPNN.com, Senin (26/4).
Revisi itu harus memasukkan pasal-pasal terkait pengangkatan PPPK bagi guru dan honorer nonkategori usia 35 plus dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang dengan mempertimbangkan lama pengabdian. Apalagi saat ini tenaga kependidikan (tendik) belum terakomodir di dalamnya.
Selain itu, alokasi gaji serta tunjangan PPPK juga harus dipertegas, termasuk regulasi mengenai pemutusan hubungan kerja dan perpanjangan kontrak.
"Guru dan tendik di sekolah negeri itu identik dengan PNS, kenapa mesti diarahkan pada PPPK dengan sistem kontrak layak swasta," ujar Sigid.
Berikutnya, dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu dimasukkan pasal yang mengatur tentang pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi ASN melalui jalur khusus.
PP Manajemen PPPK dinilai merugikan honorer 35 tahun ke atas sehingga harus direvisi.
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai