PP Manajemen PPPK Dianggap Merugikan Honorer, GTKHNK 35+ Minta Revisi

PP Manajemen PPPK Dianggap Merugikan Honorer, GTKHNK 35+ Minta Revisi
Para pengurus GTKHNK 35+ usai audiensi di KSP. Foto dokumentasi GTKHNK 35+

Dia pesimistis revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memasukkan pasal-pasal terkait pengangkatan guru dan tendik honorer.

Sigid mengatakan solusi tercepat dari permasalahan di atas adalah Presiden Jokowi menerbitkan Keppres yang mengakomodir GTKHNK 35+ dari sekolah negeri semua jenjang segera diangkat menjadi PNS.

"GTKHNK 35+ tetap berupaya meraih Keppres PNS sama seperti yang diraih bidan PTT, dokter, dosen peneliti, dan perekayasa," tegas Sigid yang juga aktivis pendidikan asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Tercatat, semasa kepemimpinannya, Jokowi telah menerbitkan Keppres No. 25 Tahun 2018 tentang Pengangkatan PNS Bidan PTT, dan Keppres No. 17 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Dokter, Dosen, Peneliti dan Perekayasa menjadi PNS. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

PP Manajemen PPPK dinilai merugikan honorer 35 tahun ke atas sehingga harus direvisi.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News