PP Manajemen PPPK, Kado Presiden Jokowi untuk Guru Honorer

jpnn.com, BOGOR - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan. PP ini sekaligus menjadi payung hukum penyelesain masalah honorer K2 (kategori dua) dan non kategori usia di atas 35 tahun.
"PP Manajemen PPPK sudah ditetapkan. Bagaimana mekanisme perekrutannya akan dibahas lagi. Saya akan membahas masalah perekrutan guru honorer menjadi PPPK ini dengan Ketum PB PGRI pekan depan," kata Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada puncak Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-73 di Stadion Pakansari Bogor, Sabtu (1/12).
Dia menyebutkan, pemerintah sudah merekrut guru CPNS sebanyak 112 ribu. Sedangkan untuk rekrutmen guru honorer harus disesuaikan dengan dana APBN dan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya perhatikan masalah guru tapi semua harus ikuti aturan. Saya akan ajak ketum PB PGRI untuk membahas ini," ujarnya.
Sementara Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengungkapkan, mekanisme PPPK akan dibuat lebih mudah untuk guru honorer di atas usia 35 tahun. Salah satu kemudahannya adalah tesnya hanya sekali sepanjang mereka mengabdi.
"Saya akan membahas ini nanti dan akan meminta agar mekanismenya dibuat lebih mudah. Intinya PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih kurang. Yang usia di bawah 35 tahun bisa diangkat CPNS sedangkan di atas 35 menjadi PPPK," tandasnya.
Dia menyebutkan, saat ini ada kekurangan 735 ribu guru yang akan diselesaikan bertahap. Bila diangkat tiap tahun 100 ribu per tahun, berarti tujuh tahun masalah guru baru selesai. Ini waktu yang cukup lama sehingga masih akan dibahas formulasinya. (esy/jpnn)
Presiden Jokowi menerbitkan PP Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), kador untuk guru honorer.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- Seno Aji Pastikan Tunggakan Gaji Guru Honorer SMA/SMK segera Dituntaskan
- Penundaan Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Dipecat, Cari Kerja Sulit
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Tendik Piye?
- Tak Lolos Seleksi PPPK, 592 Lulusan PPG di Jateng Tuntut BKD Bertanggung Jawab
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak