PP Muhammadiyah Haramkan Kripto, Begini Saran Analis
jpnn.com, JAKARTA - PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.
Fatwa itu disampaikan dalam Fatwa Tarjih yang diputuskan di dalam majalah suara Muhammadiyah edisi 01 Tahun 2022.
Merespons hal itu Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan pihaknya mengapresiasi atas Fatwa yang mengharamkan Bitcoin sebagai alat bayar dan Investasi dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
Ibrahim menilai bahwa fatwa haram tersebut tepat karena sampai saat ini penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Ibrahim menjelaskan bahwa rupiah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sedangkan Bitcoin sebagai alat Investasi sampai saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan RI.
Walaupun demikian, antusiasme yang tinggi dari masyarakat atau investor secara luas membuat kripto jenis Bitcoin dekat dengan masyarakat.
"Bahkan masyarakat yang melakukan investasi di Bitcoin terus mengalami kenaikan yang signifikan, 2022 investor Bitcoin mencapai 10-11 juta," ungkap Ibrahim, saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).
Seiring terus meningkatnya peminat terhadap Bitcoin, Ibrahim menyarankan agar pemerintah mempersiapkan Draft RUU tentang regulasi Bitcoin sebagai alat pembayaran.
PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Bitget Capai Volume Perdagangan & Trader Aktif Harian Tertinggi di Tengah Kenaikan Pasar
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat