PP Muhammadiyah Haramkan Kripto, Begini Saran Analis
Kamis, 20 Januari 2022 – 15:56 WIB

PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram. Ilustrasi: ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic
Caranya dengan mengamandemen Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Definisi Cryptocurrency adalah uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain. Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah.
Transaksi dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank.(mcr28/jpnn)
PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Bitcoin Menawarkan Solusi Perlindungan Nilai Aset dari Inflasi
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Beberapa Crypto Exchange Terdampak Gangguan AWS, Bagaimana Dengan Indodax?
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3