PP Muhammadiyah Haramkan Kripto, Tokocrypto Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.
Fatwa itu disampaikan dalam Fatwa Tarjih yang diputuskan di dalam majalah suara Muhammadiyah edisi 01 Tahun 2022.
Merespons hal itu Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Hermanda mengaku kaget lantaran fatwa tersebut kembali keluar.
Namun, Teguh mengaku tetap menghargai fatwa haram tersebut.
"Kami menghargai pendapat apalagi dari cendekiwan Muslim,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Selain itu, pihaknya juga akan terus berkomunikasi ke regulator melalui asosiasi pedagang aset kripto Indonesia (Aspakrindo) ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) untuk memberikan masukan.
"Pihak kami akan terus melakukan edukasi kepada semua pihak termasuk organisasi keagamaan," ungkapnya.
Teguh menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang ada di Indonesia termasuk fatwa haram kripto. Selain itu, pihaknya akan terus berkomunikasi dan tidak over reaktif.(mcr28/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
- Trading Volume & Downloaders Meningkat, Aplikasi PINTU Tutup 2024 dengan Positif
- Upbit: Keterampilan Teknis-Soft Skills Penting untuk Berkarier di Industri Blockchain
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,7 Miliar, CEO Indodax Ingatkan Hal ini
- Transaksi Ajaib Kripto Naik 10 Kali Lipat
- Pasar Kripto Makin Cuan: Bitcoin, Altcoin & Memecoin Tunjukkan Tren Positif
- Harga Bitcoin Tembus Rp 1,5 Miliar, PINTU Hadirkan Solusi Investasi Kripto