PP Muhammadiyah Haramkan Kripto, Tokocrypto Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.
Fatwa itu disampaikan dalam Fatwa Tarjih yang diputuskan di dalam majalah suara Muhammadiyah edisi 01 Tahun 2022.
Merespons hal itu Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Hermanda mengaku kaget lantaran fatwa tersebut kembali keluar.
Namun, Teguh mengaku tetap menghargai fatwa haram tersebut.
"Kami menghargai pendapat apalagi dari cendekiwan Muslim,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Selain itu, pihaknya juga akan terus berkomunikasi ke regulator melalui asosiasi pedagang aset kripto Indonesia (Aspakrindo) ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) untuk memberikan masukan.
"Pihak kami akan terus melakukan edukasi kepada semua pihak termasuk organisasi keagamaan," ungkapnya.
Teguh menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang ada di Indonesia termasuk fatwa haram kripto. Selain itu, pihaknya akan terus berkomunikasi dan tidak over reaktif.(mcr28/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Pintu Academy Beri Kiat Mengelola FOMO dalam Investasi Kripto
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto
- Upbit Indonesia Kantongi Izin dari OJK
- 4 Faktor ini Membuat Cryptocurrency Jadi Pilihan Investasi yang Menarik
- Jadi Wakil Ketua Komite Tetap Kripto KADIN, Kash Topan: Fokus Inovasi dan Masa Depan