PP Muhammadiyah Haramkan Kripto, Tokocrypto Bilang Begini

PP Muhammadiyah Haramkan Kripto, Tokocrypto Bilang Begini
PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai investasi maupun alat tukar. Foto: Xaurius Token

jpnn.com, JAKARTA - PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.

Fatwa itu disampaikan dalam Fatwa Tarjih yang diputuskan di dalam majalah suara Muhammadiyah edisi 01 Tahun 2022.

Merespons hal itu Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Hermanda mengaku kaget lantaran fatwa tersebut kembali keluar.

Namun, Teguh mengaku tetap menghargai fatwa haram tersebut.

"Kami menghargai pendapat apalagi dari cendekiwan Muslim,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).

Selain itu, pihaknya juga akan terus berkomunikasi ke regulator melalui asosiasi pedagang aset kripto Indonesia (Aspakrindo) ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) untuk memberikan masukan.

"Pihak kami akan terus melakukan edukasi kepada semua pihak termasuk organisasi keagamaan," ungkapnya.

Teguh menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang ada di Indonesia termasuk fatwa haram kripto. Selain itu, pihaknya akan terus berkomunikasi dan tidak over reaktif.(mcr28/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News