PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Simak Penjelasan Lengkapnya

PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Simak Penjelasan Lengkapnya
Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto mengatakan fatwa. Ilustrasi: Sultan Amanda/JPNN.com

Misalnya, Majelis Tarjih pernah mengeluarkan fatwa keharaman melukis dan menggambar, namun kemudian berubah jadi boleh dengan syarat tidak jadi sesembahan.

Mukhlis menerangkan bahwa Majelis Tarjih memandang polemik mata uang kripto ini dipandang dari dua sisi yakni sebagai instrumen investasi dan alat tukar.

"Bagaimana pun, kripto sebagai instrumen investasi hukumnya haram, sebab tidak ada underlying asset (aset dasar) yang mengakibatkan pergerakannya liar. Tak jarang banyak investor yang tiba-tiba menjadi milyader, namun tidak sedikit juga yang tiba-tiba malah menjadi miskin melarat, sehingga sifat gharar dan maisir begitu kentara di aset kripto ini," bebernya.

Namun, mata uang digital kripto harus terpenuhi beberapa syarat seperti adanya underlying asset dan kepastian hukum dari negara.

Menurut Mukhlis, jika kedua aspek ini telah terpenuhi, maka dapat meminimalisir unsur gharar dan maisir, sehingga boleh jadi akan berubah pula status hukumnya.

"Sebab, sekiranya belum ada kepastian hukum, investor tidak dapat melapor ke polisi dan membawa kasusnya ke pengadilan bila terjadi penipuan," ucap Mukhlis.

Dia juga menegaskan untuk menjadi alat tukar, cryptocurrency harus memenuhi setidaknya dua syarat, yaitu diterima oleh masyarakat dan disahkan oleh negara.

Muhklis menambahkan sepanjang adat kebiasaan masyarakat belum mengakuinya sebagai alat tukar dan instrument investasi, pun negara belum meresmikan entitasnya, status mata uang kripto akan tetap haram hukumnya.

Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto mengatakan fatwa haram dikeluarkan karena kripto cenderung mengandung unsur ketidakpastian (gharar), perjudian (maisir), belum disahkan negara sebagai mata uang resmi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News