PP Muhammadiyah Minta Paman Anwar Usman Mundur demi Jaga Muruah MK

PP Muhammadiyah Minta Paman Anwar Usman Mundur demi Jaga Muruah MK
Ketua Hakim MK Anwar Usman. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah memahami dan menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK, yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan.

Namun, MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang “hanya” menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK

Hal itu diungkap Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam pertanyaan sikap organisasinya terhadap putusan MKMK.

"MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Trisno dalam siaran persnya, Selasa (7/11).

Diketahui, MKMK telah memutuskan empat permohonan perkara, Nomor 5 MKMK/L/10/2023 (terlapor seluruh hakim MK), Nomor 2 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Anwar Usman), Nomor 3 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Saldi Isra), Nomor 4 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Arif Hidayat). 

Berikut pernyataan sikap MHH PP Muhammadiyah terhadap putusan MKMK: 

1. Memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MKMK yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat salam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

2. Menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap sembilan orang anggota hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan rahasia dari Rapat Permusyawaratan Hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

MHH PP Muhammadiyah mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi, demi menjaga muruah MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News