PP Muhammadiyah Sampaikan Seruan, Singgung soal Dugaan Kecurangan
Senin, 12 Februari 2024 – 11:34 WIB
"Otoritas pertama yang bisa menyelesaikan adalah Bawaslu; ketika itu tidak bisa, maka dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Menurut dia, lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara-perkara pemilu.
"Jangan menyelesaikan perkara pemilu di jalanan atau dengan demonstrasi, karena itu akan menimbulkan masalah baru bagi bangsa Indonesia," ujarnya.(ant/jpnn.om)
Video Terpopuler Hari ini:
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti sampaikan seruan menjelang pesta demokrasi. Ingatkan penyelenggara pemilu 2024. Singgung dugaan kecurangan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Agus-Mustafa Gugat Hasil Pilkada Sarmi ke MK Karena Menilai Banyak Kecurangan
- Hasil Pilkada 9 Daerah di Sulawesi Selatan Digugat ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis