PP Muhammadiyah Sampaikan Seruan, Singgung soal Dugaan Kecurangan
Senin, 12 Februari 2024 – 11:34 WIB

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Foto: Antara
"Otoritas pertama yang bisa menyelesaikan adalah Bawaslu; ketika itu tidak bisa, maka dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Menurut dia, lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara-perkara pemilu.
"Jangan menyelesaikan perkara pemilu di jalanan atau dengan demonstrasi, karena itu akan menimbulkan masalah baru bagi bangsa Indonesia," ujarnya.(ant/jpnn.om)
Video Terpopuler Hari ini:
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti sampaikan seruan menjelang pesta demokrasi. Ingatkan penyelenggara pemilu 2024. Singgung dugaan kecurangan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan