PP Nekat Curi Ratusan Rokok di Mini Market Jalan Agus Salim, Beginilah Jadinya
Sabtu, 03 Juli 2021 – 04:05 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Awalnya tersangka tak mengaku dirinya mencuri, tetapi barang bukti yang terlihat jelas tak dapat menutupi alibinya.
"Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan pembobolan mini market tersebut dengan cara meloncati tembok dan menjebol atap mini market. Dia beraksi seorang diri, pelaku tunggal,” jelas Erna.
Polisi mengamankan barang bukti berupa obemg dan tang yang dibawa pelaku untuk menjebol atap.
Kini, pelaku diamankan ke Polsek Bekasi Timur dan terancam Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(dil/PojokSatuid)
PP, naik ke atas genteng dengan meloncati pagar, setelah dengan mudah dia membobol genteng dan plafon.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor