PP Nekat Curi Ratusan Rokok di Mini Market Jalan Agus Salim, Beginilah Jadinya

PP Nekat Curi Ratusan Rokok di Mini Market Jalan Agus Salim, Beginilah Jadinya
Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Awalnya tersangka tak mengaku dirinya mencuri, tetapi barang bukti yang terlihat jelas tak dapat menutupi alibinya.

"Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan pembobolan mini market tersebut dengan cara meloncati tembok dan menjebol atap mini market. Dia beraksi seorang diri, pelaku tunggal,” jelas Erna.

Polisi mengamankan barang bukti berupa obemg dan tang yang dibawa pelaku untuk menjebol atap.

Kini, pelaku diamankan ke Polsek Bekasi Timur dan terancam Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(dil/PojokSatuid)

PP, naik ke atas genteng dengan meloncati pagar, setelah dengan mudah dia membobol genteng dan plafon.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News