PP Nomor 17 Tahun 2020: Presiden Bisa Cabut Kewenangan PPK Nakal
Terutama penegakkan sistem merit. Dulu tidak ada.
Setelah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterapkan, masih banyak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), terutama di daerah seenaknya saja mempromosikan atau mencopot pejabat, tanpa melalui penilaian yang fair dan objektif.
"Jadi sebenarnya PP 17/2020 ini untuk menegaskan saja kedudukan presiden dalam manajemen PNS dikaitkan dengan sistem merit. Bagi PPK yang dalam penempatan pejabat tidak berdasarkan sistem merit, maka pendelegasian kewenangan dapat dicabut. Dan kewenangannya diambil alih presiden," bebernya.
Senada itu Karo Humas BKN mengatakan, kewenangan presiden sebenarnya ada dalam PP sebelumnya.
Cuma dalam PP 17/2020 ada tambahan ayat di pasal 3 bahwa pendelegasian kewenangan (pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian) kepada menteri, pimpinan lembaga, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga, gubernur, bupati, walikota, dalam hal pelanggaran prinsip merit sistem yang dilakukan PPK.
Juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
"Jadi presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS itu berwenang menetapkan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian PNS," tandasnya. (esy/jpnn)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan tentang PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, kaitannya dengan kewenangan Presiden.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS