PP Nomor 28/2022 Bentuk Keberpihakan pada Kapitalistik?
jpnn.com - SOLO - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Negeri 11 Maret (UNS) Surakarta Dr. Agus Riwanto mengatakan Indonesia masih dibayangi kekuatan para pemilik modal.
Dia bahkan menyebut lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan kapitalistik.
"Lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2022 adalah wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan kapitalistik. Oleh karena itu PP Nomor 28 Tahun 2022 bisa diajukan uji materi untuk mengetahui keabsahan pembentukannya," ujar Agus di Solo, Kamis (10/8).
Agus menyatakan pandangannya dalam diskusi hukum bertema 'Memperteguh Komitmen Penegakan Hukum di Indonesia: Membedah Konstruksi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022 dari Aspek Hukum dan Kebijakan Publik'.
Pandangan senada dikemukakan pengamat kebijakan publik dari Universitas Slamet Riyadi Farco Siswiyanto Raharjo.
Dia mengatakan PP Nomor 28 Tahun 2022 sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Menurut Farco, penerbitan PP tersebut seharusnya melibatkan berbagai instansi terkait dengan memperhatikan akuntabilitas, profesional, integritas dan rekam jejak para pembuat kebijakan.
"PP Nomor 28 Tahun 2022 dari aspek kebijakan publik sangat condong pada kepentingan investasi dan pengusaha ketimbang nilai keadilan yang hakiki,” ucapnya.
Pakar hukum menyoroti keberadaan PP Nomor 28/2022, bentuk keberpihakan terhadap kepentingan kapitalistik?
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Pakar Hukum Apresiasi Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
- Pakar Hukum Soroti Intervensi Asing Dalam Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Ahli Hukum: KPU Boleh Tak Konsultasikan Putusan MK ke DPR