PP Nomor 28/2022 Bentuk Keberpihakan pada Kapitalistik?

jpnn.com - SOLO - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Negeri 11 Maret (UNS) Surakarta Dr. Agus Riwanto mengatakan Indonesia masih dibayangi kekuatan para pemilik modal.
Dia bahkan menyebut lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan kapitalistik.
"Lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2022 adalah wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan kapitalistik. Oleh karena itu PP Nomor 28 Tahun 2022 bisa diajukan uji materi untuk mengetahui keabsahan pembentukannya," ujar Agus di Solo, Kamis (10/8).
Agus menyatakan pandangannya dalam diskusi hukum bertema 'Memperteguh Komitmen Penegakan Hukum di Indonesia: Membedah Konstruksi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022 dari Aspek Hukum dan Kebijakan Publik'.
Pandangan senada dikemukakan pengamat kebijakan publik dari Universitas Slamet Riyadi Farco Siswiyanto Raharjo.
Dia mengatakan PP Nomor 28 Tahun 2022 sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Menurut Farco, penerbitan PP tersebut seharusnya melibatkan berbagai instansi terkait dengan memperhatikan akuntabilitas, profesional, integritas dan rekam jejak para pembuat kebijakan.
"PP Nomor 28 Tahun 2022 dari aspek kebijakan publik sangat condong pada kepentingan investasi dan pengusaha ketimbang nilai keadilan yang hakiki,” ucapnya.
Pakar hukum menyoroti keberadaan PP Nomor 28/2022, bentuk keberpihakan terhadap kepentingan kapitalistik?
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Budi Said Pertimbangkan Kasasi, Prof Romli Siap Bela Putusan PT DKI
- Akademisi dan Pakar Hukum Menolak Penerapan Asas Dominus Litis di RKUHAP
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana