PP Pegawal KPK jadi ASN Terbit, Perpres Gaji PPPK? Honorer K2: Enak ya Tanpa Berjuang Langsung Dikasih
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku kesal melihat sejumlah peraturan sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo tanpa melihat perjuangan berdarah-darah yang dilakukan honorer selama ini.
Contohnya PP untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah diteken presiden.
"Sudah ada PP untuk pegawai KPK menjadi ASN. Ini semakin enggak adil buat honorer K2. Yang sudah dinyatakan lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saja tidak jelas nasibnya sampai sekarang," kata Titi kepada JPNN.com, Senin (10/8).
Titi merasa prihatin melihat sikap pemerintah yang semakin terbuka memperlihatkan ketidakadilannya.
Status 51 ribu PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 belum diangkat. Kini sudah muncul lagi PP untuk mengangkat ASN yang lain.
"Hononer K2 terus berjuang, terus bergerak suarakan nasib enggak pernah diperhatikan. Tahu-tahu ada PP buat pegawai KPK menjadi ASN. Enak sekali ya mereka tanpa berjuang dikasih yang enak," cetus Titi.
Posisi Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK yang masih di Setneg menunjukkan keengganan pemerintah memproses regulasinya. Dia menyesalkan saat ini 10 Agustus tetapi perpres itu belum sampai meja presiden.
"Mungkin pemerintah mau menunggu PPPK mati semua atau pensiun kali baru akan diproses. Entah mau selesai kapan Perpres ini terbit karena tidak ada tenggang waktunya," tuturnya.
Terbitnya PP pegawai KPK jadi ASN kembali melukai hati honorer K2 terutama 51 ribu PPPK yang direkrut Februari 2019 dan belum ada Perpres Gaji.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya