PP Pemuda Muhammadiyah: Ahok Layak Dituntut Hukuman Berat
jpnn.com, JAKARTA - Sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke-19 dengan agenda pembacaan pledoi oleh Ahok dan penasehat hukumnya seharusnya digelar hari ini.
Sayangnya, dalam sidang ke-18 Selasa lalu (11/4) Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pembacaan tuntutan ditunda dengan berbagai alasan.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan sidang berikutnya Kamis (20/4) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Terlepas dari kontroversi penundaan sidang yang lalu, menurut Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, masyarakat harus tetap mengawasi sidang ini.
Soal pilkada DKI Jakarta tidak ada urusan dengan sidang ini, sekali pun Ahok yang berstatus terdakwa juga salah seorang calon gubernur.
"Aneh memang, terdakwa masih bisa jadi calon gubernur. Apa pun itu, kita sebagai rakyat yang hidup di negara hukum punya kewajiban mengawal setiap tindakan pidana agar diproses hukum secara benar," kata Pedri dalam pernyataan resminya, Senin (17/4).
Dia menambahkan, JPU sangat mungkin untuk menuntut Ahok dengan hukuman berat.
Yaitu hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai pasal 156a huruf a KUHP.