PP Pengangkatan Honorer jadi ASN secara Massal Hanya 14 Pasal, Bagaimana yang Baru?
jpnn.com - JAKARTA – Pengangkatan jutaan honorer menjadi ASN PPPK masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Diketahui, salah satu substansi UU ASN 2023 mengatur tentang penataan honorer yang ditenggat harus kelar Desember 2024.
Hingga saat ini belum ada kepastian berapa dari 2,3 juta honorer yang akan masuk gerbong PPPK Paruh Waktu.
Belum jelas juga, honorer bidang pekerjaan apa saja yang berhak mendapat tiket duduk di gerbong PPPK Penuh Waktu.
Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.
Sebelumnya, disebut-sebut data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.
Audit data honorer dilakukan secara menyeluruh, agar bisa diketahui berapa sejatinya jumlah honorer yang asli. Yang terbukti sebagai honorer bodong bakal dicoret.
Yuk, Lihat PP Pengangkatan Honorer Zaman SBY
Perkembangan terbaru pasca-pengesahan RUU ASN menjadi UU pada 3 Oktober 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mulai membahas peraturan pelaksana UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Rapat di kantor KemPAN-RB, Jakarta, Jumat (6/10).
Jutaan pegawai non-ASN sudah pasti menanti PP turunan UU ASN 2023 yang mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas