PP Pengangkatan Honorer jadi ASN secara Massal Hanya 14 Pasal, Bagaimana yang Baru?

PP Pengangkatan Honorer jadi ASN secara Massal Hanya 14 Pasal, Bagaimana yang Baru?
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Begini bunyi Pasal 3 PP 48 Tahun 2028:

(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai :

a. Tenaga guru;

b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;

c. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan; dan

d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai berikut :

a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus menerus.

Jutaan pegawai non-ASN sudah pasti menanti PP turunan UU ASN 2023 yang mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News