PP Pengangkatan Honorer jadi ASN secara Massal Hanya 14 Pasal, Bagaimana yang Baru?
Di bagian Penjelasan PP 48/2025 disebutkan bahwa "Pentahapan ini disesuaikan dengan jumlah lowongan formasi yang ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara."
"Tenaga honorer yang berusia lebih tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal terdapat beberapa tenaga honorer yang berusia sama, tetapi jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang tersedia, maka diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak."
Nah, demikian subtansi penting PP 48 Tahun 2005, yang bisa menjadi gambaran bagi para honorer yang menanti PP turunan UU ASN 2023.
Sekaligus bisa mengira-ngira, jika dibuat klasterisasi jenis pekerjaan dan masa pengabdian sebagai sebagai honorer, akankah bakal punya peluang menjadi PPPK Penuh Waktu, atau hanya bisa berharap jadi PPPK Part Time. (sam/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jutaan pegawai non-ASN sudah pasti menanti PP turunan UU ASN 2023 yang mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara