PP Pengangkatan Honorer jadi ASN secara Massal Hanya 14 Pasal, Bagaimana yang Baru?

PP Pengangkatan Honorer jadi ASN secara Massal Hanya 14 Pasal, Bagaimana yang Baru?
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Di bagian Penjelasan PP 48/2025 disebutkan bahwa "Pentahapan ini disesuaikan dengan jumlah lowongan formasi yang ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara."

"Tenaga honorer yang berusia lebih tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal terdapat beberapa tenaga honorer yang berusia sama, tetapi jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang tersedia, maka diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak."

Nah, demikian subtansi penting PP 48 Tahun 2005, yang bisa menjadi gambaran bagi para honorer yang menanti PP turunan UU ASN 2023.

Sekaligus bisa mengira-ngira, jika dibuat klasterisasi jenis pekerjaan dan masa pengabdian sebagai sebagai honorer, akankah bakal punya peluang menjadi PPPK Penuh Waktu, atau hanya bisa berharap jadi PPPK Part Time. (sam/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Jutaan pegawai non-ASN sudah pasti menanti PP turunan UU ASN 2023 yang mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News