PP Pengangkatan Honorer jadi ASN secara Massal Hanya 14 Pasal, Bagaimana yang Baru?

Di bagian Penjelasan PP 48/2025 disebutkan bahwa "Pentahapan ini disesuaikan dengan jumlah lowongan formasi yang ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara."
"Tenaga honorer yang berusia lebih tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal terdapat beberapa tenaga honorer yang berusia sama, tetapi jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang tersedia, maka diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak."
Nah, demikian subtansi penting PP 48 Tahun 2005, yang bisa menjadi gambaran bagi para honorer yang menanti PP turunan UU ASN 2023.
Sekaligus bisa mengira-ngira, jika dibuat klasterisasi jenis pekerjaan dan masa pengabdian sebagai sebagai honorer, akankah bakal punya peluang menjadi PPPK Penuh Waktu, atau hanya bisa berharap jadi PPPK Part Time. (sam/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jutaan pegawai non-ASN sudah pasti menanti PP turunan UU ASN 2023 yang mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- Di Daerah Ini Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Bulan Depan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya