PP Pengangkatan Honorer jadi CPNS Masih Hidup, Itong Punya Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi-Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 masih berlaku.
PP tentang pengangkatan CPNS bagi honorer K2 itu sampai sekarang masih digunakan pemerintah, meskipun sudah ada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Siapa bilang PP 56 Tahun 2012 sudah mati? PP itu masih hidup dan digunakan pemerintah untuk mengangkat CPNS yang usianya di atas 35 tahun," kata Itong kepada JPNN.com, Kamis (17/2).
Salah satu bukti PP 56/2012 itu masih hidup adalah pengangkatan guru bantu di DKI Jakarta.
Mereka, kata Itong, sapaan akrab Riyanto, diangkat menjadi CPNS pada 2015 melalui PP 56/2012.
Pengangkatan tersebut sempat mencuat, tetapi kemudian tiba-tiba lenyap.
"Apakah hal semacam itu bukan komoditas politik dan ajang KKN?," serunya.
Itong menegaskan, terbitnya PP 56 Tahun 2012 ini sebenarnya untuk mengakhiri rezim honorer, sehingga Manajemen PNS bisa ditata sesuai prinsip-prinsip sistem merit. Tidak dijadikan komoditas politik dan ajang KKN, yang mengakibatkan rendahnya kualitas birokrasi di tanah air.
Riyanto Agung Subekti menyodorkan bukti bahwa PP pengangkatan honorer K2 jadi CPNS, yakni PP 56 Tahun 2012 masih tetap hidup.
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas