PP Pengangkatan Honorer jadi CPNS Masih Hidup, Itong Punya Bukti

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi-Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 masih berlaku.
PP tentang pengangkatan CPNS bagi honorer K2 itu sampai sekarang masih digunakan pemerintah, meskipun sudah ada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Siapa bilang PP 56 Tahun 2012 sudah mati? PP itu masih hidup dan digunakan pemerintah untuk mengangkat CPNS yang usianya di atas 35 tahun," kata Itong kepada JPNN.com, Kamis (17/2).
Salah satu bukti PP 56/2012 itu masih hidup adalah pengangkatan guru bantu di DKI Jakarta.
Mereka, kata Itong, sapaan akrab Riyanto, diangkat menjadi CPNS pada 2015 melalui PP 56/2012.
Pengangkatan tersebut sempat mencuat, tetapi kemudian tiba-tiba lenyap.
"Apakah hal semacam itu bukan komoditas politik dan ajang KKN?," serunya.
Itong menegaskan, terbitnya PP 56 Tahun 2012 ini sebenarnya untuk mengakhiri rezim honorer, sehingga Manajemen PNS bisa ditata sesuai prinsip-prinsip sistem merit. Tidak dijadikan komoditas politik dan ajang KKN, yang mengakibatkan rendahnya kualitas birokrasi di tanah air.
Riyanto Agung Subekti menyodorkan bukti bahwa PP pengangkatan honorer K2 jadi CPNS, yakni PP 56 Tahun 2012 masih tetap hidup.
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri