PP Pengupahan Diyakini Bakal Kurangi Pengangguran

PP Pengupahan Diyakini Bakal Kurangi Pengangguran
PP Pengupahan Diyakini Bakal Kurangi Pengangguran

jpnn.com - JAKARTA - Penerbitan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan tak hanya mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan kepentingan pekerja, namun juga mempertimbangkan kebutuhan pekerjaan bagi para pengangguran dan pencari kerja yang jumlahnya mencapai 7,4 juta orang.

Dengan adanya PP pengupahan maka diyakini akan menaikkan daya tawar pekerja karena aturan tersebut akan memperluas lapangan kerja dengan semakin banyaknya investasi masuk.

"Yang bisa membuka lapangan kerja adalah pengusaha. Tentunya peraturan ini melindungi, memberikan kepastian kepada pemilik modal untuk berinvestasi. Dengan investasi, maka dibuka lapangan kerja," kata Andriani, Direktur Pengupahan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Jumat (30/10).

Dengan semakin banyaknya lapangan kerja, kata Andriani pekerja akan semakin memiliki daya tawar dengan semakin banyak pilihan peluang kerja.

"Jika banyak pilihan, bisa menawar. Tapi jika kesempatan kerja sedikit dan pencari kerja banyak, daya tawar jadi lemah. Ini juga merupakan strategi kita (pemerintah) untuk perluasan lapangan kerja," kata Andriani.

Dengan perluasan kesempatan kerja itu, maka tidak hanya pekerja yang terlindungi tapi para penganggur juga mendapatkan semakin banyak kesempatan untuk bekerja.

Andriani memaparkan dengan adanya PP Pengupahan, pengusaha akan mendapat kepastian mengenai perhitungan upah sehingga lebih mudah untuk melakukan perencanaan keuangan mereka. 
            
Dengan kemudahan itu, maka akan lebih mudah bagi pengusaha untuk melakukan investasi sehingga dapat menambah lapangan pekerjaan di Indonesia. "Jadi ini perlindungan menyeluruh untuk pekerja dan pengusaha," katanya.

Bagi pekerja, PP tersebut memberikan jaminan bahwa setiap tahun akan terjadi kenaikan upah minimum yang dihitung berdasarkan formula berdasarkan pada tingkat inflasi dan nilai produk domestik bruto (PDB). 

JAKARTA - Penerbitan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan tak hanya mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan kepentingan pekerja, namun juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News