PP Penyelenggaraan Telekomunikasi Mendesak Direvisi
Selasa, 27 Desember 2016 – 18:01 WIB
![PP Penyelenggaraan Telekomunikasi Mendesak Direvisi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2016/12/27/6869ac5182a5e1279b11150b060d56f5.jpg)
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Singkatnya, regulator di bidang telekomunikasi diminta bersih dari kepentingan. Sepaham dengan Agus, tujuan dari hal tersebut adalah regulasi yang menguntungkan semua pihak.
"Kalo soal Network Sharing ya silahkan, tapi harus tidak merugikan operator tertentu. Kebijakan tanpa permintaan yang ending-nya bisa merugikan konsumen," pungkasnya.(ril)
JPNN.com - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi dinilai mendesak dilakukan untuk memberikan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- 16 Tahun Melayani Industri Telekomunikasi, Mitratel Siap Terbang Lebih Tinggi
- TBIG Dukung Ribuan Siswa SMK Tingkatkan Daya Saing di Sektor Telekomunikasi
- Paruh Pertama 2024, Indosat Meraup Laba Bersih Rp 2,7 Triliun
- Comtelindo Realisasikan Komitmen Hadirkan Konektivitas Andal di IKN
- PLN Icon Plus Pastikan Penyediaan Jaringan Fiber Optik di IKN Sudah Capai 90 Persen