PP PMKRI Jajaki Kerja Sama Bidang Hukum dengan Peradi
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menjalin kerja sama di bidang hukum dengan DPN Peradi.
Dalam kerja sama itu disepakati pelatihan edukasi hukum serta pendidikan dan pos bantuan hukum. Salah satu implementasinya adalah pelatihan paralegal.
Ketua Lembaga Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP PMKRI, Balduinus Ventura mengatakan, penjajakan kerja sama itu menindaklanjuti hasil rakernas pihaknya di Denpasar, Bali. Salah satunya menyelenggarakan pelatihan paralegal bagi pengurus atau anggota PMKRI di 85 cabang.
Pihaknya ingin menggandeng Peradi sebagai pengisi atau narasumber baik dari DPC atau DPN, dalam konteks memberikan pemahaman dan pengawasan hingga pos bantuan hukum.
Untuk acara yang akan dihelat awal tahun nanti tersebut, pihaknya memilih mengajak Peradi di bawah Ketua Umum Otto Hasibuan karena melihat secara kritis organisasi advokat mana yang sesuai ketentuan.
Atas dasar itu, PMKRI juga menyarankan para pengurus dan anggota yang ingin menjadi advokat agar memilih Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Peradi Otto Hasibuan karena kualitas dan legalitasnya sebagaimana UU Advokat.
“Kalau mau ambil PKPA, jangan salah-salah, karena bukan sekadar ikut PKPA, lulus, sumpah, dan menjadi advokat. Bukan itu yang kita mau,” ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (4/10).
Pemuda yang karib disapa Ben itu mengaku ditawari untuk mengikuti PKPA di sejumlah organisasi advokat, bahkan di antaranya tanpa biaya alias gratis.
DPN Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan menjajaki kerja sama hukum dengan PP PMKRI.
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Indonesia dan Kanada Agendakan Percepatan Kesepakatan Perdagangan ICA-CEPA
- Pelita Air & Ditjen EBTKE Berkolaborasi Wujudkan Bandara Pondok Cabe Ramah Lingkungan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI