PP PPPK Segera Terbit, Honorer K2 Tua Siap – siap ya

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat ini akan ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi PP.
Ini setelah RPP PPPK ini melalui sinkronisasi dan telah disetujui para menteri terkait. Di antaranya Menkopolhukam Wiranto, MenPAN-RB Syafruddin, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, dan lainnya.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Dwi Atmadji mengungkapkan, urusan administrasi RPP PPPK sudah beres. Saat ini tinggal menunggu waktu presiden untuk menetapkannya menjadi PP. "Sudah selesai semua. Insyaallah dalam waktu dekat sudah ditetapkan," kata Dwi kepada JPNN, Senin (5/10).
Dia menyebutkan, dengan adanya PP tersebut berarti ada payung hukum untuk pengadaan calon PPPK (CPPPK). Dengan demikian honorer K2 (kategori dua) tua (usia 35 tahun plus) yang gagal seleksi CPNS 2018 bisa ikut seleksi PPPK.
Selain itu, pengadaan CPPPK bisa dilaksanakan tahun depan. Lantaran aturan mainnya sudah ada.
"Dengan PP PPPK, masalah honorer K2 bisa selesai dengan ikut rekrutmen CPPPK. Pengadaannya tahun depan, usai rekrutmen CPNS jalur umum," tandasnya.
BACA JUGA: Berharap MenPAN Perhatikan Surat Dukungan untuk Honorer K2
Mengenai berapa kuota CPPPK, Dwi mengatakan, belum tahu pasti karena masih harus rapat teknis lagi.
Tidak lama lagi PP tentang PPPK diterbitkan sehingga honorer K2 usia di atas 35 tahun yang gagal tes CPNS bisaikut seleksi PPPK.
- Lihat Itu Wajah Para Honorer Tua yang Diberhentikan, Oh
- Honorer Masa Kerja Kurang 2 Tahun Dirumahkan, tetapi Diseleksi Lagi
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- Hasil Audit Dokumen Peserta PPPK 2024 Sudah Diserahkan, Ada Honorer Cemas
- Hasil Pendataan Honorer Akan Dipilah Lagi, Silakan Disimak