PP PPPK Segera Terbit, Honorer K2 Tua Siap – siap ya
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat ini akan ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi PP.
Ini setelah RPP PPPK ini melalui sinkronisasi dan telah disetujui para menteri terkait. Di antaranya Menkopolhukam Wiranto, MenPAN-RB Syafruddin, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, dan lainnya.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Dwi Atmadji mengungkapkan, urusan administrasi RPP PPPK sudah beres. Saat ini tinggal menunggu waktu presiden untuk menetapkannya menjadi PP. "Sudah selesai semua. Insyaallah dalam waktu dekat sudah ditetapkan," kata Dwi kepada JPNN, Senin (5/10).
Dia menyebutkan, dengan adanya PP tersebut berarti ada payung hukum untuk pengadaan calon PPPK (CPPPK). Dengan demikian honorer K2 (kategori dua) tua (usia 35 tahun plus) yang gagal seleksi CPNS 2018 bisa ikut seleksi PPPK.
Selain itu, pengadaan CPPPK bisa dilaksanakan tahun depan. Lantaran aturan mainnya sudah ada.
"Dengan PP PPPK, masalah honorer K2 bisa selesai dengan ikut rekrutmen CPPPK. Pengadaannya tahun depan, usai rekrutmen CPNS jalur umum," tandasnya.
BACA JUGA: Berharap MenPAN Perhatikan Surat Dukungan untuk Honorer K2
Mengenai berapa kuota CPPPK, Dwi mengatakan, belum tahu pasti karena masih harus rapat teknis lagi.
Tidak lama lagi PP tentang PPPK diterbitkan sehingga honorer K2 usia di atas 35 tahun yang gagal tes CPNS bisaikut seleksi PPPK.
- Honorer Gagal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Masih Punya Harapan, Semoga
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 TMS Lumayan Banyak, Inilah Salah Satu Penyebabnya
- Honorer Jenis Ini Tetap Galau meski Lulus PPPK 2024, Siap-siap Saja ya
- Ada Honorer Curang Lulus PPPK 2024, Enggak Bakal Bisa Tidur Nyenyak