PP Reward and Punishment Didukung Jadi UU
Sasarannya Kementerian/Lembaga dan Pemda
Senin, 01 Maret 2010 – 21:57 WIB
PP Reward and Punishment Didukung Jadi UU
JAKARTA - Kementerian dan kelembagaan (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda), tampaknya harus bersiap-siap dari sekarang, khususnya dalam pengelolaan keuangan di bidang tugas masing-masing. Hal itu karena perwakilan fraksi-fraksi yang tergabung di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, telah mendukung agar Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Reward and Punishment System (RPS) diusulkan untuk diubah menjadi Undang-undang (UU). Dengan adanya UU yang mengatur tata cara penentuan RPS bagi K/L dan pemda itu, diharapkan nantinya pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan dengan lebih baik lagi. Penilaian RPS sendiri nantinya akan menindaklanjuti hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran di K/L dan pemda.
Dukungan tersebut di antaranya datang dari Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar, Senin (1/3), saat melakukan rapat kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, di ruang rapat Banggar DPR RI. Pandangan dari fraksi-fraksi tentang pentingnya pemberian penghargaan dan hukuman atau RPS ini, mendapat sambutan penuh pula dari Menkeu Sri Mulyani selaku perwakilan dari pemerintah.
Baca Juga:
"Saat ini memang, pemberian RPS dan kriteria dalam menjatuhkan RPS hanya bisa kita lakukan melalui PP. Namun nantinya, harapan dan dukungan untuk menjadi UU tentu akan kita perhatikan. Sementara, (karena) belum ada UU, kita akan gunakan PP dulu. Untuk UU, pada prinsipnya pemerintah menerima sebagaimana amanat, paling lambat akhir 2011," kata Menkeu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian dan kelembagaan (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda), tampaknya harus bersiap-siap dari sekarang, khususnya dalam pengelolaan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung