PP Reward and Punishment Didukung Jadi UU
Sasarannya Kementerian/Lembaga dan Pemda
Senin, 01 Maret 2010 – 21:57 WIB
PP Reward and Punishment Didukung Jadi UU
"Catatan, masukan dan dukungan yang disampaikan hari ini, tentunya akan kami sampaikan kepada (jajaran) pemerintah. Karena ini penting untuk efektifitas penggunaan anggaran. Kita akan bahas lagi PP RPS yang ada saat ini secara final," janji Sri di hadapan anggota Banggar DPR RI.
Baca Juga:
Pemberian RPS bagi K/L dan pemda ini sendiri, telah sempat diujicobakan pada tahun 2009 dan 2010. Salah satu contohnya yaitu dengan langsung memberikan penghargaan tata kelola keuangan bagi pemda dan K/L yang baik dalam pengelolaan keuangannya. Sementara untuk sanksi, memang masih belum diterapkan secara maksimal. Yang jelas tercatat, ada 54 daerah se-Indonesia memasuki tahun 2010 ini yang berhak mendapatkan reward berupa Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan. (afz/jpnn)
JAKARTA - Kementerian dan kelembagaan (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda), tampaknya harus bersiap-siap dari sekarang, khususnya dalam pengelolaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat