PP Rokok Sudah Adopsi Ketentuan Konvensi Pengendalian Tembakau
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah memastikan beberapa ketentuan dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Pengendalian Tembakau sudah diadopsi dan dimasukkan ke dalam aturan yang berlaku di tanah air. Buktinya adalah keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Kepala Sub Direktorat Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Setyati Endang Nusantiri mengatakan, aturan yang lebih dikenal dengan sebutan PP Rokok itu memang memuat ketentuan dalam FCTC. “Itu sudah sesuai bunyinya dengan FCTC," katanya dalam diskusi bertema Harga Rokok Naik untuk Siapa? di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8).
Ia menjelaskan, PP 109/2012 sudah mengatur soal tempat larangan merokok, perlindungan anak dari bahaya rokok, hingga masalah impor dan peredaran produk berbahan tembakau. Hanya saja, katanya, memang ada pihak yang keberatan atas ketentuan yang tertuang dalam PP 109/2012.
"Itu sudah terkandung semua di PP 109. Memang ada beberapa (pihak) yang kontra," jelasnya.
Selain itu, kata dia, Kemenperin juga sudah mengeluarkan sejumlah aturan terkait rokok. Misalnya, aturan soal cara pengujian tar dan nikotin serta pendaftaran mesin pelinting. "Itu kunci agar tidak ada rokok illegal suapa setiap industri harus gunakan registrasi mesin," katanya.
Karenanya mesin pelinting yang tidak diregistrasi tidak boleh digunakan untuk produksi. "Dan produksi itu disebut ilegal," tegasnya seraya menambahkan, proses pendaftaran ulang mesin pelinting dilakukan setiap lima.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah memastikan beberapa ketentuan dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Pengendalian Tembakau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India