PP Segera Terbit, Tak Ikut Tax Amnesty Bakal Disanksi
jpnn.com, JAKARTA - Program tax amnesty alias pengampunan pajak hanya mampu menjaring 972.530 wajib pajak (WP).
Karena itu, pemerintah akan menyiapkan sanksi bagi WP yang tak ikut tax amnesty.
Sanksi akan dimuat dalam peraturan pemerintah (PP).
Beleid itu merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khususnya terkait perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, UU mengamanatkan adanya sanksi bagi WP yang tidak melaporkan hartanya dengan benar, tapi tak mengikuti tax amnesty.
”Ada prinsip-prinsipnya. Ada dendanya. Bisa karena melapor lagi, bisa juga karena ditemukan aparat pajak,’’ terangnya, Kamis (11/5).
Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu menuturkan, PP tersebut bakal memberikan kepastian hukum bagi WP dan aparat pajak.
PP itu perlu diterbitkan karena Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak memerinci sanksi denda terkait harta yang tidak diungkap.
Program tax amnesty alias pengampunan pajak hanya mampu menjaring 972.530 wajib pajak (WP).
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!