PP Tata Ruang Seharusnya Percepat Perda RTRW
Senin, 15 Maret 2010 – 20:59 WIB
JAKARTA - Pemerintah pada 28 Januari lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Keluarnya PP itu diharapkan dapat menghilangkan hambatan pada proses penetapan peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi, kabupaten/kota. Dengan keluarnya PP tersebut, kata Hatta, seharusnya proses penetapan perda RTRW provinsi, kabupaten/kota tidak lagi mengalami hambatan. Diakuinya, Selama ini yang menghambat adalah menunggu proses alih fungsi lahan hutan. Selain itu, keluarnya PP ini memungkinkan perusahaan-perusahaan batu bara mendapatkan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Namun sayangnya, hingga saat ini kehadiran PP tersebut dinilai masih belum maksimal diterapkan di daerah. Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa menyatakan, PP tersebut sebenarnya merupakan penegasan atas UU Nomor 26 Rahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Harusnya PP ini sudah bisa mengakomodir. PP ini paling banyak menyita energi saya membahasnya karena harus Rakor berkali-kali. Seluruhnya sudah tuntas. PP No 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah turunan dari UU nomor 26 tahun 2007 tentang tentang Penataan Ruang. Karena sudah jelas jadi tidak perlu takut," tegas Hatta di Jakarta, Senin (15/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah pada 28 Januari lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Merupakan Bentuk Nyata dari Pengabdian TNI AL
- Pemerintah Akan Terbitkan SE Pembelajaran Selama Ramadan Pada Pekan Ini, Bakal Libur?
- AKAR Minta Pemerintah Lakukan Hal dalam Program Ketahanan Pangan dan Energi
- Fadli Zon Targetkan Situs Kesultanan Banten Lama jadi Cagar Budaya Nasional di 2025
- Menbud Fadli Zon Meresmikan Museum Kepurbakalaan Banten Lama, Simpan Ribuan Artefak