PP Tata Ruang Seharusnya Percepat Perda RTRW
Senin, 15 Maret 2010 – 20:59 WIB
"Karena kuncinya, yang dimaksud tata ruang di situ adalah tata ruang kehutanan. Kalau nanti pinjam pakai dan alih fungi hutannya itu untuk kepentingan publik atau untuk kepentingan apapun yang bisa diakomodir, maka harus mengikuti apa yang ada di dalam rezimnya (UU) kehutanan. Tidak ada lagi masalah dan semuanya sudah selesai," tegasnya.
Hatta mengatakan, lahirnya PP tidak perlu lagi menunggu turunnya petunjuk teknis. Apalagi harus menunggu revisi dari Undang-undang. "Jadi kalau nanti ada pengajuan yang berkaitan dengan hutan, tinggal pergi ke Menteri kehutanan saja. Karena peraturannya sudah selesai. Kecuali dalam hutan lindung karena hutan lindung tidak boleh diganggu," katanya.(afz/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah pada 28 Januari lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada