PP Tentang Sanksi PNS Tunggu Diteken SBY
Rabu, 10 Februari 2010 – 17:27 WIB
PP Tentang Sanksi PNS Tunggu Diteken SBY
JAKARTA - Revisi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Sanksi PNS, saat ini disebutkan sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg). Ini berarti bahwa sebentar lagi sanksi pegawai akan diberlakukan. Untuk diketahui, sebelumnya memang sudah ada sanksi (terhadap) pegawai, namun dinilai masih kurang tegas, sehingga PP 30 ini kemudian direvisi lagi.
"Revisinya sudah ada di Setneg, tinggal tunggu diteken Presiden," ungkap Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, kepada JPNN, Rabu (10/2).
Baca Juga:
Ditanya berapa lama lagi revisi tersebut akan ditetapkan, Ramli menyatakan bahwa harapan pemerintah adalah secepatnya. Namun katanya pula, itu juga tergantung kinerja Setneg.
"Setneg itu kan sudah dijadwalkan apa-apa yang akan dikerjakan. Jadi harusnya lebih cepat. Apalagi lembaga ini sudah menerima remunerasi. Kami saja yang belum mendapatkan tunjangan kinerja, sudah bekerja seoptimal mungkin. Apalagi yang sudah dapat," pungkasnya.
JAKARTA - Revisi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Sanksi PNS, saat ini disebutkan sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg). Ini berarti bahwa sebentar
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita