PP Tentang Sanksi PNS Tunggu Diteken SBY
Rabu, 10 Februari 2010 – 17:27 WIB
JAKARTA - Revisi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Sanksi PNS, saat ini disebutkan sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg). Ini berarti bahwa sebentar lagi sanksi pegawai akan diberlakukan. Untuk diketahui, sebelumnya memang sudah ada sanksi (terhadap) pegawai, namun dinilai masih kurang tegas, sehingga PP 30 ini kemudian direvisi lagi.
"Revisinya sudah ada di Setneg, tinggal tunggu diteken Presiden," ungkap Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, kepada JPNN, Rabu (10/2).
Baca Juga:
Ditanya berapa lama lagi revisi tersebut akan ditetapkan, Ramli menyatakan bahwa harapan pemerintah adalah secepatnya. Namun katanya pula, itu juga tergantung kinerja Setneg.
"Setneg itu kan sudah dijadwalkan apa-apa yang akan dikerjakan. Jadi harusnya lebih cepat. Apalagi lembaga ini sudah menerima remunerasi. Kami saja yang belum mendapatkan tunjangan kinerja, sudah bekerja seoptimal mungkin. Apalagi yang sudah dapat," pungkasnya.
JAKARTA - Revisi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Sanksi PNS, saat ini disebutkan sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg). Ini berarti bahwa sebentar
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius