PP Tentang Standar Nasional Pendidikan Digugat Guru
Kamis, 16 Mei 2013 – 13:31 WIB
JAKARTA - Meski baru disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanggal 7 Mei 2013 lalu, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan PP 19/2005 tentang standar nasional pendidikan (SNP), sudah mau digugat oleh guru. "Kami mengajak para aktifis menolak UN dan bersama-sama melakukan Judicial Review ke MA sehubungan dengan diterbitkanya PP nomor 32 tahun 2013," kata Iwan Hermawan kepada JPNN.COM, Kamis (16/5).
PP 32/2013 ini diterbitkan pemerintah sebagai payung hukum untuk mengakomodasi kurikulum 2013 yang baru akan dijalankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kebudayaan) tahun ajaran 2013/2014, Juli mendatang. PP ini juga dijadikan dasar oleh pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan.
Baca Juga:
Iwan Hermawan, sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonenesia (FGII) menyatakan akan segera menggugat PP ini dengan mengajukan Judicial Review (JC) ke Mahkamah Agung (MA), sebelum batas waktu 180 sejak PP itu diterbitkan berakhir.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski baru disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanggal 7 Mei 2013 lalu, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai