PP THR PNS Sudah Terbit, Tinggal Tunggu Pencairan

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR (tunjangan hari raya) bagi PNS dan TNI/Polri, serta pensiunan, yang disebut juga gaji ke-14 dan gaji ke-13.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, beserta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menpan-RB Asman Abnur, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).
"Pada hari ini saya telah menandatangani perpres, eh PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan seluruh PNS, TNI dan Polri, dan ada yang istimewa tahun ini dibanding tahun sebelumnya," kata Presiden Jokowi.
BACA JUGA: THR PNS Segera Cair, Asman Abnur: Biar Bisa Shopping
Keistimewaan yang dia maksud adalah THR pada tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan. Presiden Ketujuh RI itu berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri saat menyambut Hari Raya Idulfitri.
"Tapi kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," pungkas mantan gubernur DKI Jakarta itu. (fat/jpnn)
Presiden Jokowi mengumumkan terbitkan PP tentang THR PNS atau gaji ke-14, sehingga saat ini tinggal menunggu pencairan saja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat