PP Turunan UU ASN 2023 Bakal Disahkan, Usulan Formasi PPPK & PNS Diambil Alih Pusat
"Jadi, kalau tahun-tahun sebelumnya pemerintah pusat hanya bisa menunggu usulan kebutuhan dari pemda, tahun depan pusat bisa mengusulkan sendiri," terangnya.
Selain itu, dalam RPP Manajemen ASN juga diatur soal kewenangan pemda untuk menetapkan formasi sesuai kebutuhannya.
Dahulu, untuk menentukan formasi harus menunggu penetapan MenPAN-RB. Tahun depan tidak lagi demikian.
Pemda diberikan kewenangan menetapkan formasi sesuai kebutuhannya, sehingga perekrutan CPNS dan PPPK bisa beberapa kali dalam setahun.
KemenPAN-RB, hanya memberikan rambu-rambunya kepada pemda.
Perubahan ini lanjutnya, bisa membuat birokrasi makin lincah. Di samping mencegah adanya perekrutan tenaga honorer baru.
"Jadi, perekrutan CPNS dan PPPK tidak makan waktu panjang seperti sekarang lima bulan sehingga sangat tidak efisien," terangnya. (esy/jpnn)
PP turunan UU ASN 2023 bakal disahkan, usulan formasi PPPK & PNS diambil alih pusat
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi