PPATK: 10 Wajib Pajak Nakal Rugikan Negara Rp 33 Triliun
Selasa, 17 Februari 2015 – 19:50 WIB

PPATK: 10 Wajib Pajak Nakal Rugikan Negara Rp 33 Triliun. Kepala PPATK Muhammad Yusuf. Foto JPNN.com
jpnn.com - BOGOR -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar para wajib pajak (WP) nakal. Dari penelusuran, telah ditemukan 10 WP yang telah merugikan negara sebesar Rp 33 triliun.
Kepala PPATK, M Yusuf mengatakan hasil ini diperoleh berdasarkan dari penyelidikan 3.100 kasus WP besar. WP terdiri dari pribadi dan perusahaan.
"Ada pribadi, ada perusahaan. Nah ukuran besar itu range-nya antara Rp 168 juta sampai dengan Rp 1,9 triliun per wajib pajak," kata Yusuf di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, (17/2).
Baca Juga:
Meskipun begitu, Yusuf enggan membeberkan identitas para wajib pajak besar. (flo/jpnn)
BOGOR -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar para wajib pajak (WP) nakal. Dari penelusuran, telah ditemukan 10 WP yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin