PPATK: 10 Wajib Pajak Nakal Rugikan Negara Rp 33 Triliun
Selasa, 17 Februari 2015 – 19:50 WIB
jpnn.com - BOGOR -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar para wajib pajak (WP) nakal. Dari penelusuran, telah ditemukan 10 WP yang telah merugikan negara sebesar Rp 33 triliun.
Kepala PPATK, M Yusuf mengatakan hasil ini diperoleh berdasarkan dari penyelidikan 3.100 kasus WP besar. WP terdiri dari pribadi dan perusahaan.
"Ada pribadi, ada perusahaan. Nah ukuran besar itu range-nya antara Rp 168 juta sampai dengan Rp 1,9 triliun per wajib pajak," kata Yusuf di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, (17/2).
Baca Juga:
Meskipun begitu, Yusuf enggan membeberkan identitas para wajib pajak besar. (flo/jpnn)
BOGOR -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar para wajib pajak (WP) nakal. Dari penelusuran, telah ditemukan 10 WP yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak