PPATK: 10 Wajib Pajak Nakal Rugikan Negara Rp 33 Triliun

PPATK: 10 Wajib Pajak Nakal Rugikan Negara Rp 33 Triliun
PPATK: 10 Wajib Pajak Nakal Rugikan Negara Rp 33 Triliun. Kepala PPATK Muhammad Yusuf. Foto JPNN.com

jpnn.com - BOGOR -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar para wajib pajak (WP) nakal. Dari penelusuran, telah ditemukan 10 WP yang telah merugikan negara sebesar Rp 33 triliun.

Kepala PPATK, M Yusuf mengatakan hasil ini diperoleh berdasarkan dari penyelidikan 3.100 kasus WP besar. WP terdiri dari pribadi dan perusahaan.

"Ada pribadi, ada perusahaan. Nah ukuran besar itu range-nya antara Rp 168 juta sampai dengan Rp 1,9 triliun per wajib pajak," kata Yusuf di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, (17/2).

Meskipun begitu, Yusuf enggan membeberkan identitas para wajib pajak besar. (flo/jpnn)


BOGOR -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar para wajib pajak (WP) nakal. Dari penelusuran, telah ditemukan 10 WP yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News