PPATK: 10 Wajib Pajak Nakal Rugikan Negara Rp 33 Triliun
Selasa, 17 Februari 2015 – 19:50 WIB
jpnn.com - BOGOR -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar para wajib pajak (WP) nakal. Dari penelusuran, telah ditemukan 10 WP yang telah merugikan negara sebesar Rp 33 triliun.
Kepala PPATK, M Yusuf mengatakan hasil ini diperoleh berdasarkan dari penyelidikan 3.100 kasus WP besar. WP terdiri dari pribadi dan perusahaan.
"Ada pribadi, ada perusahaan. Nah ukuran besar itu range-nya antara Rp 168 juta sampai dengan Rp 1,9 triliun per wajib pajak," kata Yusuf di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, (17/2).
Baca Juga:
Meskipun begitu, Yusuf enggan membeberkan identitas para wajib pajak besar. (flo/jpnn)
BOGOR -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar para wajib pajak (WP) nakal. Dari penelusuran, telah ditemukan 10 WP yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan