PPATK Awasi Uang Kejahatan untuk Kampanye

PPATK Awasi Uang Kejahatan untuk Kampanye
PPATK Awasi Uang Kejahatan untuk Kampanye
JAKARTA - Makin dekat perhelatan Pemilu 2009, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun makin intens memelototi aliran dana kampanye.

Ketua PPATK Yunus Hussein mengatakan, saat ini pihaknya tengah menjalin kerja sama intens dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ’’Satu hal yang menjadi concern kami, sumbangan pribadi yang maksimal Rp 1 miliar kami nilai terlalu besar,’’ ujarnya Senin (24/11).

Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, sumbangan maksimal ke parpol oleh perorangan Rp 1 miliar, sedangkan sumbangan dari kelompok atau perusahaan, maksimal Rp 5 miliar. ’’Memangnya duit orang Indonesia banyak sekali. Ini harus diawasi,’’ katanya.

Saat ini, lanjutnya, PPATK tengah mengumpulkan data dari Bawaslu terkait data 44 parpol dan seluruh daftar calon legislatif (caleg), baik di tingkat DPR maupun DPRD.  ’’Ini untuk mengawasi, barangkali ada sumbangan dari uang hasil kejahatan,’’ terangnya. (bay/owi)

JAKARTA - Makin dekat perhelatan Pemilu 2009, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun makin intens memelototi aliran dana kampanye.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News