PPATK Awasi Uang Kejahatan untuk Kampanye
Selasa, 25 November 2008 – 10:10 WIB
JAKARTA - Makin dekat perhelatan Pemilu 2009, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun makin intens memelototi aliran dana kampanye. Ketua PPATK Yunus Hussein mengatakan, saat ini pihaknya tengah menjalin kerja sama intens dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ’’Satu hal yang menjadi concern kami, sumbangan pribadi yang maksimal Rp 1 miliar kami nilai terlalu besar,’’ ujarnya Senin (24/11). Saat ini, lanjutnya, PPATK tengah mengumpulkan data dari Bawaslu terkait data 44 parpol dan seluruh daftar calon legislatif (caleg), baik di tingkat DPR maupun DPRD. ’’Ini untuk mengawasi, barangkali ada sumbangan dari uang hasil kejahatan,’’ terangnya. (bay/owi)
Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, sumbangan maksimal ke parpol oleh perorangan Rp 1 miliar, sedangkan sumbangan dari kelompok atau perusahaan, maksimal Rp 5 miliar. ’’Memangnya duit orang Indonesia banyak sekali. Ini harus diawasi,’’ katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Makin dekat perhelatan Pemilu 2009, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun makin intens memelototi aliran dana kampanye.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret