PPATK Bantu Lacak Aset Andi Mallarangeng
Rabu, 26 Desember 2012 – 04:49 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelacakan aset-aset yang terkait dengan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Alifian Mallarangeng. Jika diminta, PPATK siap memberikan informasi tambahan mengenai rekening-rekening yang terkait dengan tersangka.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan pihaknya telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis penelusuran aset dan aliran dana terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Hambalang. Penyerahan LHA tersebut merupakan permintaan dari KPK.
Pihaknya siap melakukan penelusuran lebih dalam. "Dalam proses penegakan hukum, tidak tertutup kemungkinan terdapat permintaan untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut dari KPK," kata Agus kepada Jawa Pos, Selasa (25/12).
Seiring dengan penetapan tersangka atas mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, KPK saat ini tengah melacak aset-aset yang terkait dengan bekas juru bicara presiden tersebut. Pelacakan aset, termasuk sejumlah rekening yang terkait dengan Andi, dilakukan untuk mengembangkan penyidikan kasus tersebut. "Kami siap membantu KPK," tambah Agus.
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelacakan aset-aset yang
BERITA TERKAIT
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun