PPATK Berharap KPK Juga Seret Tersangka Inti
Kasus Suap Pemilihan Miranda Goeltom di BI
Selasa, 09 Juni 2009 – 16:59 WIB
JAKARTA - KPK akhirnya menetapkan empat tersangka kasus penyuapan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, yang dilaporkan Agus Condro. Mereka masing-masing adalah Hamka Yamdhu dan Udju Djuheri (dari Golkar), Dudi Makmun Murod (PDIP), serta Endin AJ Soefiahara (PPP).
Terkait dengan itu, selaku salah satu pihak yang membantu pengungkapan kasus yang berlangsung pada pertengahan tahun 2004 tersebut, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyambut baik langkah KPK ini. Namun, ada satu pertanyaan yang muncul dari PPATK, yakni kenapa tersangka inti - yang memberi uang dan diuntungkan dari kasus ini - tak ikut dimintai tanggungjawab.
"Kita sudah senang. Selama ini kan nggak jalan (penyidikannya). Tapi, kenapa yang ditetapkan tersangka bukan yang intinya?" sebut Ketua PPATK Yunus Husein, Selasa (9/6).
Terlebih lagi, seperti dilanjutkan Yunus, karena dari hasil penelusuran PPATK, 'uang panas' itu dicairkan oleh 102 orang, di mana sebagian besarnya bukan anggota DPR. "Mungkin 10-an lah yang DPR," lanjutnya.
JAKARTA - KPK akhirnya menetapkan empat tersangka kasus penyuapan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, yang dilaporkan
BERITA TERKAIT
- Reservoir Komunal jadi Inovasi Unggulan PAM Jaya Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Arahan Komjen Dedi ke Perwira Remaja: Jangan Arogan
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Saf Salat Jumat Wapres Gibran Viral, Ketua BAZNAS Beri Penjelasan Begini