PPATK Berharap KPK Juga Seret Tersangka Inti
Kasus Suap Pemilihan Miranda Goeltom di BI
Selasa, 09 Juni 2009 – 16:59 WIB

PPATK Berharap KPK Juga Seret Tersangka Inti
JAKARTA - KPK akhirnya menetapkan empat tersangka kasus penyuapan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, yang dilaporkan Agus Condro. Mereka masing-masing adalah Hamka Yamdhu dan Udju Djuheri (dari Golkar), Dudi Makmun Murod (PDIP), serta Endin AJ Soefiahara (PPP).
Terkait dengan itu, selaku salah satu pihak yang membantu pengungkapan kasus yang berlangsung pada pertengahan tahun 2004 tersebut, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyambut baik langkah KPK ini. Namun, ada satu pertanyaan yang muncul dari PPATK, yakni kenapa tersangka inti - yang memberi uang dan diuntungkan dari kasus ini - tak ikut dimintai tanggungjawab.
"Kita sudah senang. Selama ini kan nggak jalan (penyidikannya). Tapi, kenapa yang ditetapkan tersangka bukan yang intinya?" sebut Ketua PPATK Yunus Husein, Selasa (9/6).
Terlebih lagi, seperti dilanjutkan Yunus, karena dari hasil penelusuran PPATK, 'uang panas' itu dicairkan oleh 102 orang, di mana sebagian besarnya bukan anggota DPR. "Mungkin 10-an lah yang DPR," lanjutnya.
JAKARTA - KPK akhirnya menetapkan empat tersangka kasus penyuapan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, yang dilaporkan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025