PPATK Berharap KPK Juga Seret Tersangka Inti

Kasus Suap Pemilihan Miranda Goeltom di BI

PPATK Berharap KPK Juga Seret Tersangka Inti
PPATK Berharap KPK Juga Seret Tersangka Inti
JAKARTA - KPK akhirnya menetapkan empat tersangka kasus penyuapan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, yang dilaporkan Agus Condro. Mereka masing-masing adalah Hamka Yamdhu dan Udju Djuheri (dari Golkar), Dudi Makmun Murod (PDIP), serta Endin AJ Soefiahara (PPP).

Terkait dengan itu, selaku salah satu pihak yang membantu pengungkapan kasus yang berlangsung pada pertengahan tahun 2004 tersebut, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyambut baik langkah KPK ini. Namun, ada satu pertanyaan yang muncul dari PPATK, yakni kenapa tersangka inti - yang memberi uang dan diuntungkan dari kasus ini - tak ikut dimintai tanggungjawab.

"Kita sudah senang. Selama ini kan nggak jalan (penyidikannya). Tapi, kenapa yang ditetapkan tersangka bukan yang intinya?" sebut Ketua PPATK Yunus Husein, Selasa (9/6).

Terlebih lagi, seperti dilanjutkan Yunus, karena dari hasil penelusuran PPATK, 'uang panas' itu dicairkan oleh 102 orang, di mana sebagian besarnya bukan anggota DPR. "Mungkin 10-an lah yang DPR," lanjutnya.

JAKARTA - KPK akhirnya menetapkan empat tersangka kasus penyuapan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, yang dilaporkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News