PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online

jpnn.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pemblokiran terhadap rekening bank yang terindikasi dipakai untuk judi online, cukup efektif dalam upaya menekan maraknya tindak pidana perjudian daring tersebut.
"Sangat-sangat (efektif) dan kaim terus melakukan penghentian sementara ya, bila ada indikasi-indikasi suatu rekening itu digunakan untuk judi online," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara daring, Sabtu (30/11/2024).
Natsir menyebut bukan hanya rekening bank yang menjadi target pemblokiran, melainkan dompet digital atau e-wallet yang terindikasi terlibat judi daring juga akan diblokir.
Dia mengungkapkan ada lebih dari 8.000 rekening yang telah diblokir karena terindikasi terlibat judi daring.
Dalam pemblokiran tersebut PPATK juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penindakan yang lebih optimal.
Rekening yang diblokir tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.
"Jadi, penyidik setelah menemukan alat bukti kemudian menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, lalu kemudian diproses di pengadilan," ujarnya.
Hakim kemudian akan memutuskan apakah uang yang tersimpan di rekening tersebut akan dirampas untuk negara atau akan ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.
Simak penjelasan PPATK soal pemblokiran rekening bank yang digunakan untuk judi online. Jumlahnya sudah mencapai 8.000 rekening.
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Demi Raih Kepercayaan Publik, Polri Diminta Terbuka terhadap Kritikan & Perkuat Pengawasan Internal
- Dua Fenomena Ini Menunjukkan Kegagalan Polri Melakukan Sistem Meritokrasi
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya