PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online

PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
Ilustrasi. Waspada judi online. Foto dok. Kominfo

"Hakim yang menentukan uang hasil judi disita atau dilihat nanti ya seberapa besar keterkaitannya dengan tindak pidana yang ada," tuturnya.

Natsir menjelaskan perputaran uang judi daring di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp 900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat.

Oleh karena itu, PPATK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.

Meskipun judi daring terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.

Namun, sejarah menunjukkan lonjakan signifikan sejak 2017, saat perputaran uang judi daring meningkat dari Rp 2 triliun pada 2017 menjadi Rp 15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp 327 triliun pada 2023.(ant/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Simak penjelasan PPATK soal pemblokiran rekening bank yang digunakan untuk judi online. Jumlahnya sudah mencapai 8.000 rekening.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News