PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT, Fakta Mengejutkan Terungkap
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir transaksi keuangan 60 rekening keuangan milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pemblokiran dilakukan ke seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank.
Menurut Ivan, hal itu bertujuan agar tidak ada lagi dana masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut.
"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi, sudah kami hentikan," kata Ivan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (6/7).
Ivan mengatakan, pihaknya menemukan fakta bahwa dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan untuk sumbangan.
Dana tersebut ternyata dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan pribadi.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana, kemudian disalurkan kepada tujuan. Namun, dikelola dahulu, sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," jelasnya.
Ivan menyebut ACT terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp 30 miliar.
PPATK memblokir 60 rekening keuangan milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena...
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Minta Dompet Dhuafa Transparan soal Pengelolaan Dana
- Heboh Kasus Agus dan Novi, Sahroni Tegaskan Pentingnya Regulasi Donasi Publik
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0