PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT, Fakta Mengejutkan Terungkap
Rabu, 06 Juli 2022 – 15:50 WIB
![PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT, Fakta Mengejutkan Terungkap](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/07/06/kepala-ppatk-ivan-yustiavandana-saat-memberi-keterangan-pers-q5xj.jpg)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat memberi keterangan pers di kantornya perihal penyelewengan dana oleh ACT, Rabu (6/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Hasil penelusuran PPATK menemukan bahwa perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.
Akan tetapi, Ivan tidak mengungkap sosok pendiri lembaga filantropi yang dimaksud.
"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp 30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," ujar Ivan. (cr3/jpnn)
PPATK memblokir 60 rekening keuangan milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Minta Dompet Dhuafa Transparan soal Pengelolaan Dana
- Heboh Kasus Agus dan Novi, Sahroni Tegaskan Pentingnya Regulasi Donasi Publik
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online